VISI :
Berdasarkan kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur dan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun kedepan, Visi Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2005-2025 adalah :
Demokratis, Adil, Maju, Aman, Indah-Lestari, Mandiri, Taqwa, Profesional
Disingkat menjadi Motto Damai dan Mantap.
MISI :
- Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari
- Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia
- Mengembangkan Industri Pengolahan
- Mengembangkan sektor pertanian yang sesuai dengan lahan di Kotawaringin Timur
- Mengembangkan Kondisi Sosial Politik yang Demokratis, Saling Tenggang Rasa, Persatuan, dan Aman
- Meningkatkan Pelayanan Fasilitas Sosial
- Mewujudkan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa
- Pemerataan Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi
- Meningkatkan Pelayanan Sarana dan Prasarana Permukiman
- Melakukan Pencegahan dan Penanganan Bencana
- Meningkatkan Profesionalisme Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur
TUPOKSI:
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan), tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kecamatan secara garis besar meliputi:
Tugas Pokok Camat / Kantor Kecamatan
Membantu Bupati dalam:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan/desa di wilayahnya.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang dilimpahkan kepada Camat.
