5 November 2026

Visi, Misi, dan Tupoksi

VISI :

Berdasarkan kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur dan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun kedepan, Visi Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2005-2025 adalah :

Demokratis, Adil, Maju, Aman, Indah-Lestari, Mandiri, Taqwa, Profesional

Disingkat menjadi Motto Damai dan Mantap.

MISI :

  1. Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari
  2. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia
  3. Mengembangkan Industri Pengolahan
  4. Mengembangkan sektor pertanian yang sesuai dengan lahan di Kotawaringin Timur
  5. Mengembangkan Kondisi Sosial Politik yang Demokratis, Saling Tenggang Rasa, Persatuan, dan Aman
  6. Meningkatkan Pelayanan Fasilitas Sosial
  7. Mewujudkan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa
  8. Pemerataan Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi
  9. Meningkatkan Pelayanan Sarana dan Prasarana Permukiman
  10. Melakukan Pencegahan dan Penanganan Bencana
  11. Meningkatkan Profesionalisme Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
  12. Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur

TUPOKSI:

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan), tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kecamatan secara garis besar meliputi:

Tugas Pokok Camat / Kantor Kecamatan

Membantu Bupati dalam:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan/desa di wilayahnya.
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang dilimpahkan kepada Camat.